Advanced Search
Hits
18874
Tanggal Dimuat: 2009/12/12
Ringkasan Pertanyaan
Apa hukum memakan ikan Kaviar?
Pertanyaan
Apakah ikan Kaviar itu haram dimakan? Tetapi mengapa dijual di pasar?
Jawaban Global

(Dalam hal ini, terdapat perbedaan fatwa di antara para marja' taklid). Dengan itu, maka orang-orang yang bertaklid kepada para marja', misalnya kepada Imam Khomeini Ra, apabila mereka sangsi terhadap ikan Kaviar, apakah ikan itu bersisik ataukah tidak, maka dalam hal ini mereka boleh memakannya (dan tidak perlu mempedulikan keraguannya tersebut). Dan  mereka yang bertaklid kepada  marja' yang memandang haram memakan ikan tersebut, maka mereka dapat menggunakan ikan tersebut untuk keperluan lain selain untuk dimakan dan diminum. Dengan demikian, setiap orang -dalam masalah ini- harus beramal berdasarkan fatwa marja' taklidnya masing-masing.

Jawaban Detil

Untuk mendapatkan jawaban yang jelas dari pertanyaan seperti ini, kiranya kita memerlukan beberapa hal terkait persoalan-persoalan berikut ini:

1.     Dalam Taudhi al-Masâil Marâji[1] yang memuat fatwa dua belas orang marja' taklid disebutkan: Apabila ikan bersisik itu ditangkap hidup-hidup dari dalam air dan kemudian mati ketika dikeluarkan dari air, maka ikan tersebut dihukumi suci dan halal dimakan. Tetapi apabila ikan tersebut mati di dalam air, maka hukumnya haram dimakan sekalipun ia dihukumi suci. Adapun ikan yang tidak bersisik sekalipun  ketika dikeluarkan dari air (laut atau sungai) masih dalam keadaan hidup dan kemudian ikan itu mati di luar air, maka hukumnya haram untuk dikonsumsi oleh manusia.

2.     Sisik ikan, sekalipun tipis dan keras yang terlihat di atas kulitnya – tanpa menggunakan mikroskop – dikategorikan sebagai sisik (tanda kehalalannya).

3.     Ikan itu disebut bersisik ketika:

A. Sisik tersebut ada pada ikan semenjak ia dilahirkan atau diciptakan, meski sisik tersebut tidak senantiasa ada (bisa jadi sisiknya itu terkupas karena bergesekan dengan sesuatu).

B. Sisik tersebut terletak di bagian kepala ikan atau ekornya, banyak ataupun sedikit, besar ataupun kecil, keras ataupun lembut, terjaring jala ataupun karena terlepas (sisiknya) karena sentuhan tangan. Keseluruhan item ini disebut sebagai sisik.

4.     Untuk menentukan bahwa apakah ikan itu bersisik ataukah tidak, seorang mukallaf sendirilah yang harus menentukannya (berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya), atau melalui kesaksian dua orang adil atau seorang ahli (seperti seorang nelayan) yang memberikan kesaksikan bahwa ikan tersebut bersisik.

5.     Apabila ternyata ikan Kaviar itu sama sekali tidak memiliki sisik,[2] tetapi dapat digunakan untuk mengobati penyakit seorang pasien, dengan syarat seorang dokter ahli menyatakan bahwa satu-satunya jalan untuk mengobati sakitnya adalah dengan memakan ikan tersebut, maka dalam hal ini ikan tersebut menjadi halal baginya. (karena dalam hal ini, ia berada pada kondisi darurat).

6.     Ikan Kaviar, apabila dihukumi halal, maka selain dapat dimakan oleh manusia, ia juga dapat dijadikan sebagai serbuk dan dijadikan sebagai makanan ikan-ikan halal atau hewan-hewan halal lainnya.

7.     Semua jenis ikan yang hukumnya haram dimakan, tidak dilarang untuk menangkap dan memperjual-belikannya (jika tujuannya itu bukan untuk dikonsumsi oleh manusia). Karena hukum keharaman memakan sesuatu itu berbeda dengan hukum memperjual-belikannya. Boleh jadi sesuatu itu haram hukumnya untuk dimakan atau diminum, akan tetapi sah dan boleh untuk diperjual-belikan; lantaran kegunaan dan manfaat sesuatu tidak terbatas semata pada makan-minum saja. Melainkan sesuatu itu -misalnya darah- dapat memberikan manfaat besar, namun tidak dapat dimakan dan diminum. Karena itu, jual-beli tidak terbatas pada makan-minum saja.

8.     Perlu disebutkan di sini bahwa suatu waktu Imam Khomeini ditanya tentang status hukum memakan ikan Kaviar. Imam Khomeini berkata: Apabila ia termasuk ikan yang bersisik atau seseorang sangsi apakah ikan tersebut bersisik ataukah  tidak, maka memakan ikan tersebut adalah halal baginya. Kalau tidak demikian, maka hukumnya adalah haram.[3]

 

Sebagai kesimpulan adalah bahwa bagi mereka yang bertalikid kepada marja' seperti Imam Khomeini Ra, apabila belum yakin (sangsi) apakah ikan Kaviar itu bersisik ataukah tidak, maka mereka boleh memakan ikan tersebut. Dan apabila mereka adalah mukallid marja' yang tidak memandang halal memakan ikan tersebut, maka mereka dapat menggunakannya untuk keperluan selain makan. Dengan itu, setiap orang harus beramal berdasarkan fatwa marja' taklidnya masing-masing.[]



[1]. Silahkan lihat, Taudhi al-Masâil Marâji', jil. 2, hal. 590, masalah ke-2516, terbitan Jame-e Mudarrisin dan demikian juga pada kitab-kitab Istifta'ât (Soal-Jawab) bagian makanan dan minuman serta menangkap ikan.  

[2]. Kendati dalam acara televisi, sebagian orang yang bekerja pada penangkaran ikan Kaviar berkata: Pada bagian kepala ikan Kaviar, sewaktu kecil, sisiknya terlihat.   

[3]. Imam Khomeini, Istifta'ât, jil. 2, hal. 504.  

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Pertanyaan-pertanyaan Acak

  • Tolong Anda jelaskan tentang sanad dan teks ziarah Asyura?
    10999 Dirayah al-Hadits 2010/12/23
    Sumber asli ziarah Asyura adalah berasal dari dua kitab standar yaitu Kâmil al-Ziyârat karangan Ja’far bin Muhammad bin Qulawaih Qummi (W 348 H) dan Misbâh al-Mutahajjid Syaikh Thusi (385-460 H). Menurut sebagian sandaran sanad Ibnu Qulawaih Qummi adalah lebih muktabar. Adapun terkait dengan sanad-sanad yang disebutkan ...
  • Apakah dilarang menyembelih hewan yang sedang naik syahwatnya?
    8897 Dirayah al-Hadits 2014/05/08
    Dalam Fikih Syiah terkait dengan masalah sembelih hewan tidak disebutkan adanya syarat bahwa syahwat hewan itu dapat dikendalikan atau tidak sedang naik syahwatnya. Syarat ini tidak termasuk sebagai salah satu syarat untuk menyembelih hewan.[1] Karena itu, apabila seekor hewan yang sedang naik syahwatnya disembelih ...
  • Kebanyakan pada bulan apakah ayat-ayat diturunkan berkenaan dengan Imam Ali?
    9252 Tafsir 2012/03/08
    Sebelum menyodorkan jawaban atas pertanyaan ini kiranya kami harus menjelaskan beberapa poin penting sebagai berikut: Secara umum, riwayat-riwayat dinukil berkisah tentang sebab-sebab diturunkannya ayat-ayat al-Qur’an atau penjelas beberapa peristiwa sejarah yang terjadi pada masa Rasulullah Saw, dan ayat atau ayat-ayat yang selaras dengan peristiwa tersebut ...
  • Apakah harta yang dikenai zakat juga dikenai khumus? Apa saja yang menjadi obyek zakat? Apa perbedaan antara zakat dan khumus?
    9083 Hukum dan Yurisprudensi 2010/10/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda memilih jawaban detil. ...
  • Apakah yang dimaksud dengan fana dalam dunia Irfan?
    15898 Irfan Teoritis 2009/09/22
    Fana merupakan kata yang diserap dari bahasa Arab dan secara leksikal bermakna tiada atau binasa. Dalam terminologi Irfan fana ini bermakna tenggelamnya seorang hamba dalam samudera Ilahi.  Sedemikian karamnya sehinggga kemanusiaan seorang hamba lebur dan sirna dalam rububiyah Tuhan. Para pesuluk dan orang-orang yang meniti jalan menuju ...
  • Apakah yang dimaksud dengan ibadah empat puluh hari? Dan apa pendapat Syiah mengenai masalah ini?
    10815 Irfan Praktis 2012/09/19
    Yang dimaksud dengan ibadah empat puluh hari dalam sair dan suluk irfani (pelancongan ruhani) adalah menjaga diri selama empat puluh hari, sedemikian sehingga dengan cara ini batin seseorang memiliki kesiapan yang diperlukan untuk memperoleh hikmah dan ilmu-ilmu Ilahi. Banyak dari kalangan para arif dan ulama ...
  • Apabila air kur tertumpah dan terpercik di tangan yang ternodai najis lalu apakah hukum air percikan tersebut?
    7514 Hukum dan Yurisprudensi 2011/09/21
    Sesuai dengan pendapat para marja apabila air kur bertemu dengan dengan benda najis itu sendiri (‘ain najâsah) atau bertemu dengan sesuatu yang ternodai benda najis tersebut, apabila tidak disertai dengan ain najasah, bau, warna dan rasanya tidak berubah maka air tersebut tidak najis.[1] Karena itu, ...
  • Apa sajakah yang mengancam konsep Mahdawiyat?
    6851 Teologi Lama 2012/09/20
    Bahaya-bahaya potensial yang akan mengancam dan merupakan momok bagi konsep Mahdawiyat sangatlah banyak, di sini kami hanya akan menyinggung tiga hal penting saja sebagai berikut: Jika hukum terbaik jatuh ke tangan para pelaku kriminal yang tak benar, jika barang paling berharga jatuh dalam cengkeraman orang ...
  • Mengapa Rasulullah Saw dan para Imam Maksum As tidak menulis kitab riwayat?
    11655 Rijal al-Hadits 2012/08/05
    Rasulullah Saw sesuai dengan kehendak Allah Swt dan ketetapan-Nya tidak belajar dan tidak pernah mengenyam pendidikan dari seorang guru serta tidak pernah menulis sebuah kitab pun. Sebab ketetapan Ilahi ini juga sangat jelas. Mukjizat abadi Rasulullah adalah sebuah kitab yang bernama al-Quran. Menulis kitab bagi ...
  • Bagaimana saya hidup sebagai seorang Syiah di kalangan Ahlusunnah?
    8498 Akhlak Praktis 2010/06/16
    Menunaikan tugas-tugas yang dianjurkan para Imam Maksum bagi setiap Syiah adalah wajib. Namun bagi mereka yang hidup di kalangan Ahlusunnah maka pelaksanaan tugas-tugas ini lebih mesti hukumnya. Mengingat Anda bermukim di kalangan Ahlusunnah dan melakukan interaksi dengan mereka, maka Anda harus lebih memperhatikan dan melaksanakan banyak hal. Dalam kitab ...

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    259941 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    245685 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    229588 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214396 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    175697 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171067 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    167498 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    157554 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140409 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133604 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...